Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Antar Desa/Kel

Kelengkapan Persyaratan

  • Pemohon mengisi formulir F-39 diketahui Camat asal
  • KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong
  • KK fotokopi sebelum pindah
  • Printout Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal
  • Printout Biodata, dikeluarkan oleh Kecamatan asal, sebelumnya data disesuaikan dengan akte lahir, ijazah dan surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  • fotokopi Surat nikah lembaran tidak dipotong (bagi yang sudah menikah) dan data harus sama dengan ijazah dan akte lahir