Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karena Perubahan Data

Kelengkapan Persyaratan

  • Fotokopi Kartu Keluarga terbaru, jika ada perubahan data kependudukan KK harus diubah dulu
  • KTP-el lama, bagi penduduk yang mengubah data
  • Melampirkan data dukung untuk perubahan datanya (foto copy surat nikah/ijasah/akta kelahiran/putusan pengadilan) dan atau data dukung lainnya
  • Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP-el