Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Kelengkapan Persyaratan

  • Kutipan Akta
  • Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy akta ganti nama (bila ada);
  • Surat kuasa (bagi yang dikuasakan)
  • Bagi WNA Fotocopy dokumen keimigrasian
  • Bagi WNA Fotocopy passport
  • Fotocopy Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian