- Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang (SKDWNI) Antar Kecamatan
Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang (SKDWNI) Antar Kecamatan
Kelengkapan Persyaratan
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal
- Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar. Atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah dan surat nikah jika ada data yang perlu disesuaikan
- Surat Pernyataan Domisili, yang diketahui RT (bermeterai 6000), Kades/Lurah dan Camat daerah tujuan, cap harus jelas di atas meterai
- Fotocopy surat nikah, bagi yang sudah menikah, data harus sesuai satu sama lain