Perubahan Status Kewarganegaraan
Kelengkapan Persyaratan
- Surat persetujuan perubahan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia/salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
- Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)