Perubahan Status Kewarganegaraan

Kelengkapan Persyaratan

  • Surat persetujuan perubahan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia/salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  • Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)