Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Kelengkapan Persyaratan
- Kutipan Akta
- Penetapan dari Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy akta ganti nama (bila ada);
- Surat kuasa (bagi yang dikuasakan)
- Bagi WNA Fotocopy dokumen keimigrasian
- Bagi WNA Fotocopy passport
- Fotocopy Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian