Akta Perceraian
Kelengkapan Persyaratan
- Keputusan dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Asli kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah Pasport, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian Republik Indonesia, Dokumentasi Imigrasi