Akta Perceraian

Kelengkapan Persyaratan

  • Keputusan dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Asli kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah Pasport, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian Republik Indonesia, Dokumentasi Imigrasi