Akta Kematian
Kelengkapan Persyaratan
- Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/ Lurah
- Foto copy KTP Jenazah
- KTP Asli Suami/Istri Jenazah (Jika ingin dicetakkan KTP baru perubahan status perkawinan)
- Kartu Keluarga (KK) Asli (Jika ingin dicetakkan KK baru)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) (Jika tidak ingin dicetakkan KK baru)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Visum Dokter
- Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan
- Foto copy KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas
- Bagi WNI Keturunan agar melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan R.I
- Bagi WNI Keturunan agar melampirkan Surat bukti ganti nama ( bila sudah ganti )
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan foto copy dokumen dan membawa aslinya Pasport dan Dokumen Imigrasi
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan foto copy dokumen dan membawa aslinya Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari ( POLRI)