Akta Kematian

Kelengkapan Persyaratan

  • Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/ Lurah
  • Foto copy KTP Jenazah
  • KTP Asli Suami/Istri Jenazah (Jika ingin dicetakkan KTP baru perubahan status perkawinan)
  • Kartu Keluarga (KK) Asli (Jika ingin dicetakkan KK baru)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) (Jika tidak ingin dicetakkan KK baru)
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Visum Dokter
  • Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan
  • Foto copy KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas
  • Bagi WNI Keturunan agar melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan R.I
  • Bagi WNI Keturunan agar melampirkan Surat bukti ganti nama ( bila sudah ganti )
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan foto copy dokumen dan membawa aslinya Pasport dan Dokumen Imigrasi
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan foto copy dokumen dan membawa aslinya Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari ( POLRI)