Kartu Keluarga (KK) Baru
Kelengkapan Persyaratan
- Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia)
- Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi orang asing yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah)