Kartu Keluarga (KK) Baru

Kelengkapan Persyaratan

  • Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data
  • Fotokopi Akta Nikah/Kutipan akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia)
  • Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi orang asing yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi)
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah)