- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Antar Kab/Prov
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Antar Kab/Prov
Kelengkapan Persyaratan
- Pemohon mengisi formulir F-39 diketahui Camat asal
- KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong
- KK fotokopi sebelum pindah
- Printout Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal
- Printout Biodata, dikeluarkan oleh Kecamatan asal, sebelumnya data disesuaikan dengan akte lahir, ijazah dan surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- fotokopi Surat nikah lembaran tidak dipotong (bagi yang sudah menikah) dan data harus sama dengan ijazah dan akte lahir