PENGUMUMAN PENGISIAN PERANGKAT DESA

  • Oct 07, 2017
  • TimSID POKID
  • BERITA, PENGUMUMAN

PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA POKOH KIDUL KECAMATAN WONOGIRI KABUPATEN WONOGIRI Sekretariat : Kantor Desa Pokoh Kidul, Karangtalun, Pokoh Kidul, Wonogiri HP. 081 325 544 696 Kode Pos 57651


PENGUMUMAN

NOMOR : 01/PPPDPK/X/2017

TENTANG

LOWONGAN JABATAN KAUR UMUM dan PERENCANAAN

DESA POKOH KIDUL, KECAMATAN WONOGIRI

TAHUN 2017

A. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  • Tanggal : 2 s.d. 19 Oktober 2017
  • Tempat : Sekretariat Panitia/Kantor Desa Pokoh Kidul
  • Waktu :
    • Hari Senin s.d Kamis          Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB
    • Hari Jum’at                           Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB

B. KETENTUAN

  • Persyaratan calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat ujian tertulis tanggal 11 Desember 2017;
  5. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
  6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan ataun hukuman percobaan;
  7. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun setelah selesai mejalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah atau puskesmas setempat;
  11. Perangkat desa dan anggota BPD yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dan mengundurkan diri dari jabatan / kedudukan semula apabila diangkat dalam jabatan yang lain;
  12. Perangkat desa sanggup bertempat tinggal di desa wilayah kerjanya dan kepala dusun sanggup bertempat tinggal di dusun wilayah kerjanya selama menjabat;

C. SYARAT PENDAFTARAN

  • Surat Permohonan Pendaftaran/Lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Kepala Desa Pokoh Kidul, dengan melampirkan :
  1. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermeterai Rp. 6.000,- (disediakan Panitia);
  2. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Serta Pemerintah, bermeterai Rp. 6.000,- (disediakan Panitia);
  3. Surat Pernyataan Sanggup Berbuat Baik, Jujur dan Adil, bermeterai Rp. 6.000,- (disediakan Panitia);
  4. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara dengan Hukuman Badan atau Hukuman Percobaan (disediakan Panitia);
  5. Surat Pernyataan Tidak Sedang Berstatus Tersangka atau Terdakwa Karena Tindak Pidana Kejahatan Kesengajaan yang diancam dengan Pidana Penjara (disediakan Panitia);
  6. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya sesuai Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum Tetap (disediakan Panitia);
  7. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan-putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih dan telah 5 tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (disediakan Panitia);
  8. Surat Pernyataan mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi Anggota BPD dan Perangkat Desa;
  9. Fotokopi Ijazah Pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang atau surat pernyataan/surat keterangan pengganti ijazah dari pejabat yang berwenang;
  10. Fotokopi/Salinan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang dilegalisir Pejabat Berwenang);
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Pejabat Berwenang ;
  12. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir Pejabat Berwenang;
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES;
  14. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter RSUD atau Puskesmas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  15. Pas Foto Terbaru Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar;
  16. Surat Ijin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  17. Surat Ijin dari Bupati bagi Ketua dan Anggota BPD;
  18. Surat Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS;
  19. Surat Pernyataan Kesanggupan bertempat Tinggal di Desa Wilayah Kerjanya bagi Perangkat Desa;
  20. Permohonan Pendaftaran beserta lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga) eksemplar yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar Asli
    2. 2 (dua) eksemplar Fotokopi
  21. Penduduk sebagaimana tersebut diatas selanjutnya disebut Bakal Calon Kepala Urusan.

D. SELEKSI

  1. Semua pendaftar akan diseleksi, dengan seleksi Administrasi, Tes Tertulis, Tes Wawancara, dan Tes Pengetahuan Pengoperasian Komputer.
  2. Pelaksanaan seleksi tes/Ujian pada hari : Senin tanggal 11 Desember 2017

Demikian Pengumuman tentang Lowongan Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri Tahun 2017, untuk menjadikan periksa.

 

Pokoh Kidul, 1 Oktober 2017

Ketua Panitia

ttd

ANTONIUS KARTOLO, S.Pd., M.Pd.