PENGUMUMAN PENGISIAN PERANGKAT DESA
- Oct 07, 2017
- TimSID POKID
- BERITA, PENGUMUMAN
PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA POKOH KIDUL KECAMATAN WONOGIRI KABUPATEN WONOGIRI Sekretariat : Kantor Desa Pokoh Kidul, Karangtalun, Pokoh Kidul, Wonogiri HP. 081 325 544 696 Kode Pos 57651 |
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PPPDPK/X/2017
TENTANG
LOWONGAN JABATAN KAUR UMUM dan PERENCANAAN
DESA POKOH KIDUL, KECAMATAN WONOGIRI
TAHUN 2017
A. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Tanggal : 2 s.d. 19 Oktober 2017
- Tempat : Sekretariat Panitia/Kantor Desa Pokoh Kidul
- Waktu :
- Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jum’at Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
B. KETENTUAN
- Persyaratan calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat ujian tertulis tanggal 11 Desember 2017;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan ataun hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun setelah selesai mejalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah atau puskesmas setempat;
- Perangkat desa dan anggota BPD yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dan mengundurkan diri dari jabatan / kedudukan semula apabila diangkat dalam jabatan yang lain;
- Perangkat desa sanggup bertempat tinggal di desa wilayah kerjanya dan kepala dusun sanggup bertempat tinggal di dusun wilayah kerjanya selama menjabat;
C. SYARAT PENDAFTARAN
- Surat Permohonan Pendaftaran/Lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Kepala Desa Pokoh Kidul, dengan melampirkan :
- Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermeterai Rp. 6.000,- (disediakan Panitia);
- Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Serta Pemerintah, bermeterai Rp. 6.000,- (disediakan Panitia);
- Surat Pernyataan Sanggup Berbuat Baik, Jujur dan Adil, bermeterai Rp. 6.000,- (disediakan Panitia);
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara dengan Hukuman Badan atau Hukuman Percobaan (disediakan Panitia);
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Berstatus Tersangka atau Terdakwa Karena Tindak Pidana Kejahatan Kesengajaan yang diancam dengan Pidana Penjara (disediakan Panitia);
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya sesuai Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum Tetap (disediakan Panitia);
- Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan-putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih dan telah 5 tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (disediakan Panitia);
- Surat Pernyataan mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi Anggota BPD dan Perangkat Desa;
- Fotokopi Ijazah Pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang atau surat pernyataan/surat keterangan pengganti ijazah dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi/Salinan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang dilegalisir Pejabat Berwenang);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Pejabat Berwenang ;
- Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir Pejabat Berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES;
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter RSUD atau Puskesmas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
- Pas Foto Terbaru Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar;
- Surat Ijin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
- Surat Ijin dari Bupati bagi Ketua dan Anggota BPD;
- Surat Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS;
- Surat Pernyataan Kesanggupan bertempat Tinggal di Desa Wilayah Kerjanya bagi Perangkat Desa;
- Permohonan Pendaftaran beserta lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga) eksemplar yaitu :
- 1 (satu) eksemplar Asli
- 2 (dua) eksemplar Fotokopi
- Penduduk sebagaimana tersebut diatas selanjutnya disebut Bakal Calon Kepala Urusan.
D. SELEKSI
- Semua pendaftar akan diseleksi, dengan seleksi Administrasi, Tes Tertulis, Tes Wawancara, dan Tes Pengetahuan Pengoperasian Komputer.
- Pelaksanaan seleksi tes/Ujian pada hari : Senin tanggal 11 Desember 2017
Demikian Pengumuman tentang Lowongan Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri Tahun 2017, untuk menjadikan periksa.
Pokoh Kidul, 1 Oktober 2017 Ketua Panitia ttd ANTONIUS KARTOLO, S.Pd., M.Pd. |