Sistem Informasi Desa

  • Feb 01, 2018
  • TimSID POKID
  • BERITA

Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Bagian Ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Desa tentunya berhubungan dengan data-data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi tentang data Nomor Induk Kependudukan - NIK dan Nomor Kepala Keluarga. Jadi Sistem Informasi untuk Desa adalah sistem yang mengawal banyak hal dalam pelayanan kependudukan salah satu aspeknya adalah keakuratan dan kecepatan dalam pelayanan publik di Desa.

  1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
  3. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;

Sumber : UU Desa Aplikasi Sistem Teknologi Informasi Desa pada perkembangannya bukan hanya alat untuk memantau pembangunan desa sebagaimana namanya di UU Desa yaitu Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, namun juga sebagai pustaka desa yang berisi data untuk merencanakan pembangunan desa, dan kawasan perdesaan tentunya. Sistem Informasi Desa dan Kawasan Perdesaan berada di pasal yang belakangan. Kemungkinan secara logika ada hal-hal yang harus disiapkan untuk sampai ke tingkat penggunaan Aplikasi Teknologi Informasi Desa, diantaranya adalah desa harus mengenali dahulu kewenangan-kewenangannya. Adapun kewenangan-kewenangan desa adalah ( Sumber dari sini ) : Kewenangan Desa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi:

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. Kewenangan lokal berskala Desa;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas:

  1. Sistem organisasi masyarakat adat;
  2. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pembinaan lembaga hukum adat;
  4. Pengelolaan tanah kas desa; dan
  5. Pengembangan peran masyarakat desa.

Kewenangan Lokal Berskala Desa Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi:

  1. Pengelolaan tambatan perahu;
  2. Pengelolaan Pasar Desa;
  3. Pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. Pengelolaan jaringan irigrasi;
  5. Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
  6. Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. Pengelolaan Embung Desa;
  8. Pengelolaan air minum berskala desa; dan
  9. Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

Selain kewenangan sebagaimana hal diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa). Hal-hal kewenangan desa hingga kewenangan lokal berskala desa menjadi landasan untuk merencanakan pembangunan desa dan dasar untuk mengadakan atau menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) agar menjadi lebih mudah, sistematis dan terdokumentasi serta ketika melakukan perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa memiliki dasar dan data yang nyata. Aplikasi Sistem Informasi Desa Aplikasi Sistem Informasi Pedesaan atau IT Desa saat ini banyak sekali ditawarkan, ada yang dibuat oleh perusahaan tertentu dengan sekali bayar kemudian tidak diketahui support atau layanan pasca dibayarnya, maupun yang dikembangkan oleh komunitas ataupun Lembaga Non Pemerintah yang nirlaba. Selain itu Pemerintah juga mungkin mengembangkan Aplikasi Semacam SID yang kelanjutan maupun bentuknya sepertinya masih dalam tanda tanya yang sangat besar, karena jika mengaca pada proyek E-KTP misalnya, dapat dibayangkan apabila hal tersebut berhenti di tengah jalan, sementara negara sudah mengeluarkan uang yang sangat banyak. Dan warga masyarakat hanya menjadi korban proyek yang tidak karuan juntrungnya karena sepertinya memang pihak elite negara tidak ada yang memiliki keinginan desa menjadi tumbuh, pintar dan pandai mengelola asetnya, sebab proyek-proyek dari atas akan kesulitan untuk masuk ke desa karena desa memiliki data, kebutuhan, maupun mimpi serta program jangka panjang untuk memakmurkan desanya sendiri. Salah satu produk Aplikasi Sistem Informasi Desa yang berkembang dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa saat ini adalah aplikasi Mitra Desa yang dikembangkan oleh Infest Yogyakarta. Masyarakat dapat mencobanya sendiri dengan mengunduhnya di halaman online Mitra Desa. Aplikasi Mitra Desa ini dapat diinstal secara offline di laptop atau komputer desa maupun diinstal secara online di domain atau web desa. Database kependudukan desa ataupun aplikasi sistem informasi desa tidak akan berguna ketika tidak pernah diupdate sesuai peristiwa yang terjadi di masyarakat desa seperti peristiwa migrasi penduduk, peristiwa kelahiran ataupun peristiwa ketika ada warga yang meninggal dunia, sehingga akan mengurangi, menambahi ataupun memutakhirkan data-data kependudukan. Pembangunan desa dan perencanaan pembangunan desa oleh pemerintah desa bukanlah hal yang mudah dan sepele. Dahulu kala ada organisasi besar dengan ribuan pendamping desa yang beberapa hari yang lalu dibubarkan oleh kementrian dalam negeri karena sudah tidak ada uangnya, melakukan pendekatan pembangunan dan perencanaan desa berbasis masalah apa yang harus dipecahkan, dan mayoritas permasalahan atau pemecahan masalahnya adalah dengan pembangunan infrastruktur fisik dengan dana stimulan yang membuat warga desa bergotongroyong membangun sehingga output program tersebut menjadi sangat besar, karena sumbangan warga yang sukarela. Namun saat ini dengan Alokasi Dana Desa baik dari APBN maupun dari APBD warga masyarakat desa berlandaskan UU Desa harus dapat merencanakan pembangunan desa secara holistik dan berdasarkan pada kekayaan aset yang dimiliki. Perencanaan pembangunan desa berbasis aset ini dikembangkan oleh Forum Desa Nusantara dalam salah satu chapternya di Sekolah Pembaharuan Desa yang mengajak masyarakat dan pemerintah desa untuk dapat membuat dan memiliki Peta Apresiatif Desa yang akan membantu Pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes. Hal ini akan dibahas selanjutnya, karena sangat janggal ketika desa tidak memiliki perencanaan yang bagus namun desa memiliki sistem informasi desa. sumber : www.jogloabang.com