Menuju Desa Sadar Hukum

  • Aug 08, 2019
  • TimSID POKID
  • BERITA, PENGUMUMAN, PEMERINTAHAN, PROFIL DESA, PEMBANGUNAN

Desa sadar hukum ini merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa  dan  swa- daya, memenuhi kriteria  sebagai  Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati/ walikota yang membawahi wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan setelah desa atau kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Konsep Desa Sadar Hukum pada Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN. HN.03.05.73 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa / Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini mengingat konsep tersebut merupakan nama program yang dimiliki BPHN resminya sejak tahun 2008. Untuk menjelaskan konsep tersebut, perlu merujuk tahapan yang ditetapkan oleh BPHN melalui peraturan di atas. Tahapan ini dimulai dari Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Desa Binaan dan Desa Sadar Hukum. Yang dimaksud dengan Keluarga Sadar Hukum atau biasa disingkat Kadarkum adalah kelompok yang terdiri dari beberapa keluarga yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Setelah suatu desa atau kelurahan memiliki Kadarkum dapat ditingkatkan menjadi Desa Binaan dan kemudian menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum .

Setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan. Adapun prosedur yang harus ditempuh agar suatu desa atau kelurahan dapat ditetapkan sebagai desa/ kelurahan sadar hukum dari kriteria tersebut tersirat bahwa perilaku warga desa yang menjadi sasaran binaan akan menjadi indikator penetapan Desa Sadar Hukum. Desa yang berhasil mencapai status sebagi Desa Sadar Hukum akan memperolah  penghargaan  Anubhawa Sasana Desa .

Dalam lampiran II peraturan tersebut, dijelaskan beberapa mekanisme untuk melakukan pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan binaan sampai menjadi desa/kelurahan sadar hukum.

Adapun beberapa mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
  2. Usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/ Walikota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Bupati/Walikota menetapkan dengan surat keputusan suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan
  4. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
  5. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan

KRITERIA

  1. Partisipasi Warga Desa dalam membayar PBB mencapai 90% atau lebih :Mengingat peranan pajak sangat penting dalam pembiayaan pembangunan dan m e m b a n g u n k e m a n d i r i a n d a l a m p e m b i a y a a n p e m b a n g u n a n , m a k a pembayaran semua jenis pajak sangat penting. Tidak kalah penting adalah pengelolaan pajak dan penggunaan uang pajak. Meluasnya berita penyalahgunaan pajak sempat membangkitkan emosi warga untuk menggalang dukungan menolak membayar pajak. Disyukuri, upaya sebagian warga negara itu tidak terealisasi. Kesediaan m em b aya r p aj a k ol eh wa r ga nega r a menunjukkan kesadaran seseorang akan kewajibannya dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap bantuan dan pinjaman luar negeri serta dalam rangka menumbuhkan tanggung jawab warga negara, maka semua warga negara yang memenuhi ketentuan wajib membayar pajak.Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban pokok pemilik tanah dan bangunan. Oleh karena itu pembayaran PBB sangat  relevan  digunakan  sebagai  k r i t e r i a s a d a r h u k u m . T e r l e b i h memperhatikan perkembangan terkini dimana Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) mulai Januari   2014   pengelolaannya  diserahkan kepada daerah. Optimalisasi penerimaan pajak menjadi sangat penting dalam rangka m e n d u k u n g p e m e r i n t a h m e m b i a y a i sebagian besar pembangunan. Semestinya, semua warga negara pemilik bumi (tanah) dan bangunan membayar pajak kepada negara. Selain sebagai bukti tanggung jawab warga   negara   atas  tanah   dan    bangunan, j u g a s e b a g a i b u k t i p e m i l i k a n d a n pengelolaan. Oleh karena itu, sebagai kriteria dan sebagai bukti kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara, seharusnya pembayaran mencapai 100%. Tetapi memperhatikan tidak sedikitnya konflik hak atas  tanah,  maka  pencapaian  90%   sudah s a n g a t   m e m a d a i   s e b a g a i   k r i t e r i a .Monitoring dan atau penilaian desa sadar hukum untuk meningkat kesadaran dari   aspek pembayaran PBB , dilakukan berdasarkan 3 ( tiga) indikator , yaitu.
    1. Isu penyuluhan pajak
    2. Persentase Pembayaran Pajak
    3. Isu pendataan wajib pajak
  2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia :Merujuk pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 bahwa Perkawinan hanya diijinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun d a l a m k e ny a t a a n ny a d i l a p a n g a n ditemukan bahwa banyak perkawinan di bawah umur. Atas dasar itu, maka pengertian p e r k a w i n a n d i b a w a h u m u r a d a l a h perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang pada saat dilaksanakannya perkawinan umur pihak pria belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan atau pihak wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun yang menjadi salah satu kriteria desa/ kelurahan sadar hukum.Adanya praktik perkawinan di bawah umur di sebuah desa menunj ukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat tentang perkawinan di bawah umur belum tersosia- lisasi dengan baik seperti yang ditemukan Tim Peneliti di Lombok, NTB. Data tentang kasus perkawinan di bawah umur di sebuah desa dapat di buktikan atau dapat dilihat di Kantor Urusan Agama/Pengadilan Agama (Penetapan Pencatatan Perkawinan) atau di Kantor  Kependudukan  dan  Catatan  Sipil  s e b a g a i i n s t a n s i y a n g b e r w e n a n g melakukan pencatatan perkawinan warga negara.
  3. Rendahnya Kriminalitas :Adanya kriminalitas dalam masyarakat jelas menunjukkan rendahnya  kesadaran hukum. Meskipun lokus kesadaran dan tindakan berbeda, tetapi keduanya berjalan paralel. Lokus kesadaran ada di pikiran (kognisi) manusia, sementara kriminalitas m e r u p a k a n p e r il a k u a t a u t i n d a k a n . Tindakan  manusia  sadar merupakan perintah dari pikiran. Umumnya proses sadar melalui  pengetahuan    yang kemudian menjadi tindakan atau perilaku. Jika angka kriminalitas di suatu wilayah rendah, menunjukkan tingginya ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan sebaliknya.Berdasarkan pengertian juridis (KUHP) dan sosiologis, kriminalitas dapat diartikan sebagai bentuk tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat secara ekonomis, psikologis dan nilai-kesusilaan. Berdasarkan pengertian ini, kriteria kriminalitas memasukkan semua jenis tindak kejahatan mulai dari tindak pidana ringan hingga yang mengandung unsur pemberatan, terdiri dari penganiayaan, pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan dan penipuan. Dalam melakukan penilaian atas kriteria rendahnya tingkat kriminalitas suatu desa, maka terdapat tiga indikator yang dimasukkan dalam penilaian, yaitu:
    1. Penyuluhan Kamtibnas
    2. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
    3. Kasus Kriminalitas
  4. Rendahnya Kasus Narkotika : Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah menjadi persoalan global yang melanda semua wilayah maupun negara di seluruh dunia.  Di Indonesia sendiri penyalahgunaan narkoba  ini   telah   mencapai   tahapan yang sangat  mengkhawatirkan.  Narkoba tak lagi memandang usia, mulai dari anak- anak,  remaja,  dewasa   hingga   orang  tua   s e k a l i p u n  t a k l u p u t d a r i j e r a t a n penyalahgunaan narkoba ini. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 1,98% dari total penduduk Indonesia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba. Masalah peredaran narkoba ini juga tak kalah mengkhawatirkan, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi sudah sampai ke desa-desa. P e r b u a t a n p i d a n a n a r k o t i k a a d a l a h perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau m e n y e d i a k a n N a r k o t i k a . A n c a m a n hukuman pidana narkoba dibedakan menurut jenis perbuatan hukum yang dilakukan   menurut   golongan  narkotika.Dalam melakukan penilaian Desa Sadar Hukum (DSH) dari kriteria rendahnya kasus narkotika, maka terdapat dua indikator yang d i m a s u k k a n  d a l a m  p e n il a i a n ,  ya it u :
    1. Penyuluhan
    2. Kasus penggunaan Narkoba
  5. Tingginya Kesadaran Masyarakat terhadap Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan : Menurut Undang-Undang No.32  Tahun 2 0 0 9 t e n t a n g P e r l i n d u n g a n d a n Pengelolaan Lingkungan Hidup (termasuk undang-undang yang terdahulu, yaitu Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,  dan  makhluk hidup, t e r m a s u k d i d a l a m ny a m a n u s i a  d a n p e r i l a k u n y a  y a n g  m e m e n g a r u h i k e l a n g s u n g a n p e r i k e h i d u p a n d a n kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.Yang dimaksud dengan Kriteria DSH terkait dengan kebersihan dan lingkungan hidup pada dasarnya mengacu pada Undang- Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982, Undang-Undang 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, t e r m a s u k d i d a l a m ny a  m a n u s i a  d a n p e r i l a k u n y a y a n g m e m p e n g a r u h i k e l a n g s u n g a n p e r i k e h i d u p a n d a n kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Terkandung dalam pengertian ini bahwa satu kondisi lingkungan (hidup) merupakan suatu keadaan yang dihasilkan karena proses alam dan perilaku manusia. Undang-undang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan b a h w a s e t i a p o r a n g b e r k e w a j i b a n memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan  lingkungan h i d u p .Indikator utama dalam hal ini, yaitu: a.Penyuluhan lingkungan hidup teratur b.Keberadaan  buangan  Sampah; c.Tingkat kualitas air yang ada di badan air (saluran irigasi, parit, sungai, danau) d.Kenampakkan bangunan dan lingkungan  Oleh : William Bahari Siregar (Hukum'2016) KKN-PPM UGM 2019 Unit JT-181