Informasi Program Bantuan Siswa Miskin
- Feb 28, 2018
- TimSID POKID
- BERITA
Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa/peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtua/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). 5. Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM? Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
- Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”? Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
- BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
- BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
- BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
- Madrasah Ibtidaiyah : 750.000 siswa
- Madrasah Tsanawiyah : 600.000 siswa
- Madrasah Aliyah : 400.000 siswa
- Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin
- Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya
- Siswa yatim, piatu atau yatim piatu
- Siswa yang berasal dari panti asuhan
- Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin dan siswa dari program keahlian pertanian (SMK)
Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemenag adalah sebagai berikut:
Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas).
Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut:
- Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013);
- Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
- Orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;
- Siswa yang berasal dari Panti sosial/Panti Asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Siswa korban musibah bencana alam
- Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
- Yatim dan/atau Piatu, atau
- Pertimbangan lain (misal kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
- Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
- Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
- Uang saku siswa untuk sekolah
-
- Berhenti sekolah
- Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
- Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal
- Mengundurkan diri
- Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskinKepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
Gambar 1: menunjukkan akurasi dari penetapan sasaran penerima Program BSM masih lemah dimana ditemukan banyak penerima BSM yang bukan berasal dari keluarga/rumah tangga miskin (inclusion error) dan banyak siswa dari keluarga/rumah tangga miskin tidak menerima manfaat BSM (exclusion error). Evaluasi ketepatan besaran Bantuan Program BSM yang diterima oleh Siswa Ketepatan besaran bantuan Program BSM dalam menutupi biaya lain terkait pendidikn sangat penting dalam memberikan insentif kepada rumah tangga miskin dan rentan untuk tetap menyekolahkan anaknya di jalur formal. Hingga tahun 2012, besaran BSM belum dapat menutupi pengeluaran lain terkait pendidikan. Hasil evaluasi Sekretariat TNP2K berdasarkan data Susenas 2009 menunjukkan bahwa manfaat tersebut hanya dapat menutupi sekitar kurang lebih 30 atau 40 persen dari total biaya personal pendidikan yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga miskin. Ketepatan Waktu Penyaluran Manfaat BSM Ketepatan waktu penyaluran Program BSM dapat membantu keberlanjutan sekolah siswa/peserta didik dari keluarga miskin (antar jenjang kelas maupun antar jenjang pendidikan). Selama pelaksanaan Program BSM hingga awal tahun 2012, manfaat Program BSM baru diterima oleh siswa pada bulan Maret dan September sedangkan penyaluran manfaat BSM di bulan Juni sangat rendah. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Sekretariat TNP2K menemukan bahwa waktu/masa kritis siswa dimana siswa/keluarga/rumah tinggal berada pada saat akhir tahun pelajaran di bulan Mei hingga Jui dan pada awal Tahun Pelajaran di bulan Juli terutama saat siswa transisi dari satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya (seperti dari SD/MI ke SMP/MTs; dari SMP ke SMA/SMK/MA) Kebijakan Perbaikan Pelaksanaan Program BSM Berdasarkan hasil evaluasi terkait pelaksanaan Program BSM pada periode sebelum 2012, Sekretariat TNP2K kemudian mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki pelaksanaan program BSM kepada Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana Program BSM. Rekomendasi perbaikan program dilakukan dalam beberapa tahap dengan tujuan untuk:
- Memastikan keberlanjutan pendidikan siswa penerima program BSM dari keluarga/rumah tangga miskin antar kelas dan jenjang pendidikan terutama bagi siswa/peserta didik yang berada pada periode transisi.
- Memastikan adanya peningkatan cakupan penerima BSM dan peningkatan nilai/manfaat BSM secara bertahap dimana diharapkan Program BSM dapat menjangkau lebih banyak siswa miskin dan rentan maupun anak yang belum dan tidak lagi bersekolah. Nilai/manfaat Program BSM juga terus dipastikan ada peningkatan agar kebutuhan personal pendidikan siswa/peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan lebih baik.