Kartu Keluarga (KK) Karena Pengurangan Anggota Keluarga
Kelengkapan Persyaratan
- Kartu Keluarga (KK) lama
- Fotokopi akta kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah);
- Foto copy Akta kematian atau Surat Keterangan kematian dari desa/kel;
- Foto copy Salinan Penetapan Pengadilan untuk perubahan status perkawinan
- Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data.