Akta Perkawinan
Kelengkapan Persyaratan
- Bukti Pemberkatan/Pengesahan Perkawinan dari Pemuka Agama masing-masing
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai
- Foto Copy KTP calon mempelai dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
- Salinan Akta Perceraian/Akta Kematian Istri bagi Calon Suami Istri yang pernah kawin dan bercerai/salah satu meninggal dunia
- Mempelai yang berumur kurang dari 21 tahun harus ada surat ijin dari orang tua
- Bagi mempelai yang belum berusia 19 tahun (Pria) dan 16 tahun (Wanita) harus ada ijin dari Pengadilan Negeri
- Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm (berwarna) sebanyak 4 (empat) lembar
- Bagi anggota TNI/POLRI melampirkan Surat Ijin Kawin dari Komandan/Kepala
- Surat Dispensasi dari Camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja saat perkawinan akan dilangsungkan
- Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah Pasport, Visa, Dokuman Imigrasi, Surat Ijin dari Kedutaan Besar/Perkawinan Negara Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri