Akta Perkawinan

Kelengkapan Persyaratan

  • Bukti Pemberkatan/Pengesahan Perkawinan dari Pemuka Agama masing-masing
  • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai
  • Foto Copy KTP calon mempelai dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
  • Salinan Akta Perceraian/Akta Kematian Istri bagi Calon Suami Istri yang pernah kawin dan bercerai/salah satu meninggal dunia
  • Mempelai yang berumur kurang dari 21 tahun harus ada surat ijin dari orang tua
  • Bagi mempelai yang belum berusia 19 tahun (Pria) dan 16 tahun (Wanita) harus ada ijin dari Pengadilan Negeri
  • Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm (berwarna) sebanyak 4 (empat) lembar
  • Bagi anggota TNI/POLRI melampirkan Surat Ijin Kawin dari Komandan/Kepala
  • Surat Dispensasi dari Camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja saat perkawinan akan dilangsungkan
  • Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah Pasport, Visa, Dokuman Imigrasi, Surat Ijin dari Kedutaan Besar/Perkawinan Negara Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri