Persebaran Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

  • Aug 08, 2019
  • TimSID POKID
  • BERITA, LINGKUNGAN, KEGIATAN, KESEHATAN

Gambar 1. Grafik persentase penyakit menular dan penyakit tidak menular Sumber : Data primer poskesdes, 2019

Perbandingan prevalensi (angka kejadian) penyakit menular dengan penyakit tidak menular di Indonesia sudah mengalami pergeseran dari yang awalnya didominasi penyakit menular, saat ini telah didominasi penyakit tidak menular (7 : 3) (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2019). Berdasarkan gambar 1 terlihat bahwa prevalensi penyakit di Desa Pokoh Kidul saat ini juga sama dengan tren penyakit di Indonesia, yaitu mayoritas adalah penyakit tidak menular (80%).  

Gambar 2. Grafik persebaran penyakit di Desa Pokoh Kidul Sumber : Data primer poskesdes, 2019

  Gambar 2 merupakan data sampel dari poskesdes Desa Pokoh Kidul selama 1 bulan. Grafik tersebut memperlihatkan hampir seluruh dusun di Desa Pokoh Kidul memiliki tren penyakit yang sama, yaitu sebagian besar merupakan penyakit tidak menular kecuali di Dusun Petir yang mengalami penyakit menular lebih banyak. Penyakit menular atau yang juga dikenal sebagai penyakit infeksius adalah penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme (bakteri, virus, parasit, jamur) dan dapat menyebar dari satu orang ke orang lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyebaran penyakit menular juga dapat melalui gigitan serangga dan akibat mengonsumsi minuman atau makanan yang terkontaminasi (Organisasi Kesehatan Dunia, 2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular menjelaskan penyakit menular dikelompokkan menjadi penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit. Penyakit menular langsung dapat dicegah dengan imunisasi, contohnya adalah influenza, tuberkulosis, hepatitis, infeksi saluran pernafasan, dll. Sedangkan penyakit menular tidak langsung contohnya adalah malaria, demam berdarah, kecacingan, leptospirosis, dll. Masyarakat seharusnya ikut berperan aktif dalam penanggulangan penyakit menular, baik secara perorangan maupun melalui organisasi. Setiap orang yang mengetahui adanya penderita penyakit menular wajib melaporkan hal tersebut kepada tenaga kesehatan atau ke puskesmas. Masyarakat dapat berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan penanggulangan penyakit menular. Selain itu masyarakat dapat memberikan bantuan sarana, tenaga ahli, finansial; memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penyebaran informasi; serta menyumbangkan pemikiran dan pertimbangan dalam penentuan kebijakan. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) agar kesehatan terpelihara dan dapat mencegah penularan penyakit (Permenkes RI No. 82 tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular). Penyakit Tidak Menular atau yang biasa disebut PTM merupakan penyakit yang tidak bisa ditularkan dari satu individu ke individu lainnya (Kementerian Kesehatan RI, 2015). Menurut World Health Organization (2018), sebesar 71% penyebab kematian di dunia adalah PTM. Di Indonesia sendiri, persentase kematian yang disebabkan oleh penyakit tidak menular terus meningkat. Menurut Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995, SKRT tahun 2001, dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 melaporkan bahwa persentase kematian yang disebabkan penyakit tidak menular sebesar 41,7%, 49,9%, dan 59,5% (Kementerian Kesehatan RI, 2012). Menurut Kementrian Kesehatan RI (2019) persentase penyakit tidak menular di Indonesia saat ini sebesar 69,91%. Menilik dari data Riskesdas tahun 2018, prevalensi penyakit tidak menular mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Riskesdas 2013, antara lain penyakit kanker, stroke, ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. Prevalensi penyakit kanker naik dari 1,4% menjadi 1,8%, stroke naik dari 7% menjadi 10,9%, ginjal kronik naik dari 2% menjadi 3,8%, diabetes melitus naik dari 6,9% menjadi 8,5%, dan hipertensi naik dari 25,8% menjadi 34,1%. Kenaikan prevalensi penyakit tidak menular ini berhubungan dengan pola hidup, antara lain merokok, konsumsi minuman beralkohol, aktivitas fisik, serta konsumsi buah dan sayur. Pada tahun 2013 prevalensi merokok pada remaja (10-18 tahun) terus meningkat, yaitu 7,2% (Riskesdas 2013) dan 9,1% (Riskesdas 2018). Prevalensi konsumsi minuman beralkohol pun meningkat dari 3% menjadi 3,3%. Prevalensi aktivitas fisik kurang juga naik dari 26,1% menjadi 33,5%. Selai itu, prevalensi konsumsi buah dan sayur kurang pada penduduk 5 tahun, masih sangat bermasalah yaitu sebesar 95,5% (Kementrian Kesehatan RI, 2018). Dibutuhkan komitmen bersama dan dukungan dari berbagai pihak untuk menurunkan morbiditas dan mortalitas penyakit tidak menular. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penyelenggaraan penganggulangan penyakit tidak menular yang sesuai dengan Permenkes No.71 tahun 2015 melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dilakukan dengan upaya pencegahan dan pengendalian. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan cara pengendalian faktor risiko, yaitu merokok, kurang aktifitas fisik, diet yang tidak sehat, konsumsi minuman beralkohol, dan lingkungan yang tidak sehat. Selain itu, pencegahan dapat dilakukan dengan promosi kesehatan untuk mewujudkan PHBS melalui perilaku CERDIK, yaitu cek kesehatan secara berkala, enyahkan asap rokok, rajin aktivitas fisik, diet sehat dan gizi seimbang, istirahat yang cukup, dan kelola stress. Pengendalian dapat dilakukan dengan kegiatan penemuan kasus secara dini dan tata laksana sejak dini. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dilaksanakan dengan penanganan kasus. Masyarakat dapat ikut berperan aktif dengan membentuk dan mengembangkan Pos Pembinaan Terpadu PTM (Posbindu PTM). Pada Posbindu PTM tersebut dapat dilaksanakan kegiatan deteksi dini, monitoring, dan tindak lanjut dini factor risiko penyakit tidak menular secara mandiri dan berkesinambungan di bawah pembinaan puskesmas. Daftar Pustaka Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. (2019). Buku Pedoman MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR. 1–101. Retrieved from http://p2ptm.kemkes.go.id/uploads/VHcrbkVobjRzUDN3UCs4eUJ0dVBndz09/2019/03/Buku_Pedoman_Manajemen_PTM.pdf Kementerian Kesehatan RI. (2012). Data dan Informasi Kesehatan Penyakit Tidak Menular. Volume 2. Retrieved from Retrieved from http://www.depkes.go.id/download.php?file=download/pusdatin/buletin/buletin-ptm.pdf. Kementrian Kesehatan RI. (2013). RISET KESEHATAN DASAR 2013. Kementerian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 71 tahun 2015 tentang Penanggualangan Penyakit Tidak Menular. Kementrian Kesehatan RI. (2018). HASIL UTAMA RISKESDAS 2018. Kementrian Kesehatan RI. (2018). Potret Sehat Indonesia dari Riskesdas 2018. Retrieved from http://www.depkes.go.id/article/view/18110200003/potret-sehat-indonesia-dari-riskesdas-2018.html Kementrian Kesehatan RI. (2019). Penyakit Menular Masih Jadi Perhatian Pemerintah. Retrieved from http://www.depkes.go.id/article/view/19042500004/penyakit-menular-masih-jadi-perhatian-pemerintah.html World Health Organization. (2018). Noncommunicable Diseases Country Profiles 2018. https://doi.org/16/j.jad.2010.09.007   Oleh : Faradila Rosyida A. (Farmasi'2016) Silvi Alifah H. (Keperawatan'2015) Latifah Rizki Ardhana (Keperawatan'2015) KKN-PPM UGM 2019 Unit JT-181