Aparatur Pemerintah Desa di Wonogiri Terima Siltap Mulai Februari

  • Feb 12, 2018
  • TimSID POKID
  • BERITA

Pokohkidul.sideka.id – Sesuai dengan informasi dari Dinas PMD Kabupaten Wonogiri, bahwa Peraturan Bupati Wonogiri tentang ADD, DD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sudah ditanda tangani oleh Bapak Bupati. Dengan demikian, maka Pemerintah Desa di Wonogiri sudah dapat mengajukan pencairan ADD Tahap Pertama mulai Senin, 12 Februari 2018. Adapun persyaratan pengajuan pencairan ADD yaitu :

  • Peraturan Desa tentang APBDes 2018
  • Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes
  • Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi APBDes 2017
  • Peraturan Desa tentang RKPDes
  • LPPD dan LKPJ
  • Surat Keterangan Lunas PBB 2017 dan
  • SPJ APBDEs 2017

Pada tahun 2018 ini besaran Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa Pokoh Kidul adalah :

  • Kepala Desa         3.200.000,-/bulan
  • Sekretaris Desa    2.240.000,-/bulan
  • Kaur/Kasi/Kadus  1.600.000,-/bulan

Adapun Sumber pembiayaan Penghasilan Tetap ini dari Alokasi Dana Desa dengan ketentuan 60% dari pagu yang telah ditetapkan, adapun pagu anggaran pada tahun 2018 untuk Pemerintah Desa Pokoh Kidul sejumlah Rp. 434.981.000,-. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pagu ADD pada tahun ini mengalami penurunan sekitar 5%. Pencairan ADD pada tahun 2018 ini, lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan penyusunan Raperdes APBDES 2018 sudah disosialisasikan dan difasilitasi oleh Dinas PMD Kabupaten Wonogiri dan dijadwalkan akhir tahun 2017 sudah dikirim ke Dinas PMD untuk dikoreksi. Selanjutnya dievaluasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonogiri, dan diterbitkan SK Evaluasi Raperdes APBDES oleh Bupati Wonogiri.